Ayam Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjualbelikan Seharga 20-30 Juta Per Ekor

Kasus dugaan penjualan ayam sitaan dari Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara masih menjadi sorotan publik. Ayam-ayam yang sebenarnya harus dimusnahkan karena status sitaan, diduga malah diperjualbelikan kepada kolektor ayam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan prosedur yang diterapkan dalam pengelolaan hewan sitaan tersebut.
Proses Penjualan Ayam Sitaan
Menurut informasi yang beredar, ayam-ayam tarung asal Thailand yang disita tersebut dikeluarkan dari kandang karantina pada malam hari, tepatnya antara 6 hingga 7 Februari lalu. Proses pengalihan ini berlangsung di depan gerbang kantor Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, yang terletak di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Sumber yang enggan diungkap identitasnya mengungkapkan bahwa pegawai di sana secara langsung menyerahkan ayam kepada pembeli yang menunggu di mobil. Setiap ekor ayam dijual dengan harga sekitar Rp4 juta, sehingga total transaksi mencapai Rp16 juta untuk empat ekor ayam. Segera setelah transaksi, ayam-ayam tersebut dibawa menuju Medan.
Pola Penggelapan Barang Bukti
Lebih lanjut, sumber tersebut menyatakan bahwa kegiatan ilegal semacam ini bukanlah hal baru. Penggelapan barang sitaan yang berasal dari luar negeri, yang diduga masuk secara ilegal, sering kali terjadi. Ayam-ayam yang diperjualbelikan itu masih dilengkapi dengan pin yang dikeluarkan oleh negara asalnya, dengan nomor urut yang terdaftar.
Asal Usul Hewan Sitaan
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa hewan-hewan ini masuk ke Indonesia dari Thailand melalui jalur laut ke Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah itu, mereka dipindahkan ke truk dan dibawa ke kandang penampungan yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
Harga ayam bangkok impor bervariasi, biasanya berkisar antara Rp16 juta hingga Rp20 juta per ekor, tergantung pada usia, kualitas, serta rekam jejak pertarungan ayam tersebut. Di sisi lain, kambing pigmi impor dihargai antara Rp20 juta hingga Rp23 juta per ekor, sedangkan untuk indukan full blood, harga bisa mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per ekor.


