Gubernur Mahyeldi Paparkan Dampak Kebijakan Fiskal Pusat kepada Komite IV DPD RI

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, baru-baru ini memaparkan berbagai dampak dari kebijakan fiskal nasional terhadap daerah saat menerima kunjungan kerja dari Komite IV DPD RI. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertemuan ini berlangsung di Istana Gubernuran pada Senin, 20 April 2026, dan menjadi kesempatan penting untuk mendiskusikan dinamika implementasi kebijakan fiskal yang berdampak pada hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Fiskal
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan UU HKPD, tetapi juga untuk mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah mengenai implementasi kebijakan fiskal. Dalam forum ini, sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah diidentifikasi, termasuk skema dana bagi hasil yang berbasis kinerja, yang dinilai belum sepenuhnya terukur. Perubahan dalam pembagian pajak kendaraan bermotor juga menjadi sorotan, karena berpotensi mengurangi penerimaan bagi provinsi.
“Kami menyadari bahwa beberapa kebijakan yang dirumuskan oleh pusat terlihat baik, namun saat diterapkan dapat menjadi beban bagi daerah. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kita bisa menemukan solusi yang lebih baik,” ungkap Elviana.
Tantangan Pajak dan Ketimpangan Fiskal
Di samping itu, isu mengenai pajak air permukaan dan potensi ketimpangan fiskal antar daerah juga menjadi perhatian serius. Hal ini mencakup dampak dari kebijakan fiskal terhadap hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menanggapi masalah ini, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa kebijakan fiskal nasional memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas pembangunan dan keharmonisan antar daerah.
Ia memberikan contoh mengenai kebijakan opsen pajak yang kini langsung diterima oleh kabupaten/kota. Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut memberikan kepastian penerimaan, hal ini juga mengurangi ruang bagi provinsi untuk menjalankan fungsi pemerataan, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Pentingnya Keadilan Fiskal
“Sebelumnya, dengan skema pembagian 70-30 persen, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang pendapatannya terbatas. Kini, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima jumlah yang minim. Ini menjadi perhatian kita agar semangat kebersamaan dapat terus terjaga,” tambah Mahyeldi.
Gubernur juga mengangkat isu terkait perusahaan yang beroperasi di daerah namun memiliki kantor pusat di luar wilayah operasional. Dia menekankan bahwa situasi ini mengakibatkan potensi penerimaan pajak tidak sepenuhnya dinikmati oleh daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi. “Kita perlu bersama-sama mengkaji isu ini agar keadilan fiskal dapat dirasakan oleh daerah yang menjadi lokasi aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Inovasi dan Digitalisasi untuk Meningkatkan PAD
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sumbar untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu inisiatif utama adalah melalui inovasi dan digitalisasi layanan. Pemprov Sumbar meluncurkan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Beberapa inovasi layanan yang diperkenalkan antara lain:
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Samsat Nagari
- Samsat Drive Thru
- Penerapan kebijakan tax clearance dalam proses perizinan
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Peningkatan Basis Data untuk Optimalisasi Pajak
Pemprov Sumbar juga melakukan penguatan basis data melalui integrasi dengan kepolisian dan mitra terkait. Ini bertujuan untuk memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real-time, sehingga pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola pendapatan.
Dari sisi belanja daerah, Pemprov Sumbar melakukan penataan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengendalikan belanja pegawai agar tetap efisien. Fokus utama belanja diarahkan pada sektor-sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta penguatan sektor pariwisata dan pertanian. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Peran Provinsi dalam Menjaga Keseimbangan Fiskal
Pemprov Sumbar juga memperkuat perannya dalam menjaga keseimbangan fiskal antar daerah melalui penyaluran bantuan keuangan khusus. Selain itu, dukungan teknis diberikan kepada daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan lintas wilayah terus dilakukan.
Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih menyeluruh antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini juga diharapkan menjadi landasan untuk penyempurnaan kebijakan fiskal yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada penguatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Partisipasi Anggota Komite IV DPD RI
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komite IV DPD RI, termasuk Cerint Iralloza Tasya, Daud Yordan, Siti Aseanti, Leni Andriani Surunuddin, Evi Apita Maya, dan Jihan Fahira. Selain itu, jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumbar juga turut hadir untuk memberikan kontribusi dalam diskusi.
Dari dialog ini, diharapkan akan muncul rekomendasi yang konkret guna memperbaiki dan mengoptimalkan kebijakan fiskal yang ada. Sehingga, dampak kebijakan fiskal tidak hanya dirasakan di tingkat pusat, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi daerah, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat krusial untuk menciptakan kebijakan fiskal yang berkelanjutan dan inklusif, yang dapat mendukung pembangunan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
