
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan meningkatkan kinerja tahunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun telah berinisiatif untuk melakukan sinkronisasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun tahun anggaran 2025 dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madiun.
Upaya Sinkronisasi LKPJ dan Hasil RDP OPD
RDP yang diadakan pada tanggal 11 Maret 2026 ini adalah wadah yang digunakan DPRD Kabupaten Madiun untuk memastikan bahwa hasil capaian di lapangan sesuai dengan apa yang dicatat di dalam LKPJ Bupati Madiun tahun 2025. Purwadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, memberikan penjelasan bahwa RDP ini melibatkan 13 mitra kerja dari berbagai OPD, termasuk DPMD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, DPMPTSP, dan beberapa OPD lainnya.
Kendala dan Solusi Dalam Sinkronisasi LKPJ Bupati Madiun 2025
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya ini adalah menemukan lahan untuk Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Puih. Kendala ini terjadi karena adanya moratorium Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah diinstruksikan oleh Kementerian Pertanian dan ATR/BPN. Namun, Purwadi menegaskan bahwa RDP ini bukan hanya untuk evaluasi kinerja tahun 2025, tetapi juga sebagai langkah untuk mencari solusi atas kendala-kendala ini agar tidak terulang di tahun 2026.
Pencapaian Investasi dan Regulasi Pusat
Purwadi melanjutkan bahwa salah satu hal penting yang dibahas dalam RDP adalah sinkronisasi target investasi dengan regulasi pusat. Terdapat ketidaksinkronan antara target investasi daerah dengan regulasi kementerian yang masih menerapkan moratorium tersebut. Anggota Komisi A, Hari Puryadi, juga menambahkan bahwa target investasi sebesar Rp2,5 triliun pada tahun 2025 hanya tercapai Rp2,469 triliun. Kendala ini terkait dengan kewenangan perijinan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang terbagi antara pusat, provinsi dan daerah.
Kendala Lainnya
Penyebab lain dari sulitnya mencapai target adalah adanya Undang-Undang 41 Tahun 2008 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena undang-undang ini, lahan di kawasan industri yang sudah ditetapkan tidak bisa digunakan karena termasuk ke dalam zona LSD, sehingga mempersulit investor untuk masuk.
Serapan Anggaran dan Peningkatan Pelayanan Publik
Meski menghadapi berbagai kendala, DPRD Kabupaten Madiun mencatat bahwa serapan anggaran rata-rata OPD mitra kerja pada tahun 2025 di atas 90%. Namun, DPRD tetap memberikan catatan khusus bagi setiap dinas untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
Hasil RDP dan Validasi LKPJ Bupati Madiun 2025
Setelah RDP, hasilnya akan dibuat laporan secara tertulis oleh masing-masing OPD untuk divalidasi dengan dokumen LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025. Temuan dan aspirasi dari OPD-OPD akan dibahas lebih lanjut. Hasil RDP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dalam pembahasan terhadap LKPJ Bupati Madiun tahun 2025 yang akan disampaikan secara global dalam Sidang Paripurna mendatang.