KPK Respon Laporan SSE Mengenai Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Belakangan ini, isu pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencuat ke permukaan setelah laporan yang diajukan oleh Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H. Laporan tersebut mengungkapkan adanya ketidakpastian dalam proses pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Inalum. Situasi ini memicu perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut.
Tanggapan KPK terhadap Laporan SSE
Tanggapan resmi KPK terhadap laporan Halomoan H tercantum dalam surat dengan nomor: /1476/PM.00.01/30-35/03/2026, yang dikeluarkan pada 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut, KPK menyatakan, “Kami mengapresiasi partisipasi Saudara dalam upaya pemberantasan korupsi. Selanjutnya, kami akan melakukan proses verifikasi atas laporan Saudara.” Hal ini menunjukkan bahwa KPK serius menangani laporan mengenai pengadaan suku cadang di Inalum dan potensi dugaan penyimpangan yang terjadi.
Surat Resmi ke Pihak Terkait
Sebelumnya, manajemen PT SSE juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan keluhan mengenai mandeknya pembayaran untuk barang yang telah mereka pasok ke Inalum. SSE menekankan bahwa hingga saat ini, mereka belum mendapatkan kepastian terkait status dan pembayaran barang tersebut.
Selain kepada presiden, surat juga ditujukan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto, beserta instansi terkait lainnya. Dalam surat ini, SSE melaporkan dugaan adanya penolakan pembayaran oleh Inalum atas sejumlah barang yang telah disuplai sesuai kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Kronologi Pengadaan Suku Cadang
Dalam konteks pengadaan suku cadang, SSE mengungkapkan bahwa mereka telah menerima beberapa kontrak payung dari Inalum. Beberapa di antaranya adalah Kontrak Payung Nomor 6000001948 dengan Purchase Order (PO) 4900008488 dan 4900009658, serta Kontrak Payung Nomor 6000001889 dengan PO 4900008467 dan 4900009692. Kontrak-kontrak ini berisi ketentuan mengenai pengadaan berbagai suku cadang yang dibutuhkan oleh Inalum.
Barang-barang yang dipesan oleh Inalum mencakup sejumlah komponen penting seperti Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, dan Brake Shoe dengan spesifikasi tertentu. SSE menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, mereka berkomunikasi dengan Meidensha Jepang dan diarahkan untuk membeli produk hoist dari Kito Corporation, yang telah mengakuisisi lini bisnis terkait.
Sejarah Akuisisi dan Perubahan Bisnis
SSE menjelaskan bahwa pada tahun 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk perusahaan patungan yang dikenal sebagai Meiden Hoist System Company Ltd (MHS). Dalam struktur kepemilikan, Meidensha memiliki 51 persen saham, sedangkan Konecranes memiliki 49 persen. Pada 27 Maret 2008, Konecranes mengumumkan peningkatan kepemilikan menjadi 65 persen, dan pada 20 Oktober 2010, mereka mengakuisisi 100 persen saham MHS, yang kemudian dijual kepada Kito Corporation.
Sejak akuisisi tersebut, MHS tidak lagi menjual produk hoist dan suku cadang Meidensha, dan SSE diarahkan untuk melakukan pembelian dari Kito sebagai pemegang merek. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam rantai pasokan suku cadang yang digunakan oleh Inalum.
Informasi Mengenai Komponen Suku Cadang
Mengenai komponen brake shoe, SSE mengungkapkan bahwa Meidensha telah menjalin kerjasama dengan Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) selama lebih dari 50 tahun. SSE kemudian menghubungi Satuma dan melampirkan foto barang yang dijadikan acuan oleh GM Logistik Inalum, Bambang Heru Prayoga, sebagai barang asli.
SSE menerima surat keterangan dari Satuma yang menjelaskan hubungan antara Meidensha dan Satuma sebagai OEM. Surat tersebut menyatakan bahwa unit rem magnetik dan suku cadangnya yang beredar tidak sesuai dengan gambar yang telah ditetapkan, dan oleh karena itu, dinyatakan palsu.
Sengketa Keaslian dan Penolakan Pembayaran
Walaupun telah menyampaikan dokumen pendukung, SSE mengaku bahwa Inalum tetap menolak untuk melakukan pembayaran dengan alasan bahwa suku cadang yang disuplai diragukan keasliannya dan bahwa kontrak telah melewati batas waktu, sehingga tidak memungkinkan dilakukan addendum. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan yang seharusnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SSE juga menyoroti bahwa pada 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025, Inalum menerima total 64 unit brake shoe dari vendor lain yang berstatus “OK” (diterima) dan bermerek Meidensha. Namun, menurut SSE, fisik barang tersebut tidak mencantumkan merek Meidensha, melainkan hanya tertera tulisan “Genuine Part” dan “Made in Japan.” Mengacu pada informasi dari Satuma sebagai OEM Meidensha, barang yang sesuai dengan gambar tersebut dinyatakan palsu, meskipun Inalum tetap membayarkan kepada vendor lain tersebut.
Argumentasi Hukum dan Ketentuan Kontrak
Dalam suratnya, SSE mengacu pada sejumlah klausul kontrak, termasuk Pasal 8.5 yang menetapkan bahwa ketentuan kontrak tetap berlaku hingga penyelesaian kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 menyatakan bahwa perubahan kontrak hanya dapat dilakukan secara tertulis melalui addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
SSE juga merujuk pada Syarat-Syarat Umum Klausul Perjanjian terkait pemeriksaan bersama dan perubahan perjanjian yang harus dituangkan dalam addendum. Meskipun masa kontrak telah berakhir, SSE berpendapat bahwa seluruh kewajiban para pihak belum sepenuhnya diselesaikan, sehingga mekanisme addendum masih relevan untuk diterapkan.
Rapat Koordinasi dan Dugaan Penghambatan
SSE mencatat sejumlah rapat koordinasi dengan Inalum, termasuk pertemuan pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh wakil Direksi Inalum dan timnya, bersama dengan pihak SSE. Hal ini menunjukkan adanya toleransi waktu dan pengakuan atas keberlanjutan kewajiban kontraktual yang telah ditetapkan dalam notulen rapat yang disepakati bersama.
Namun, SSE juga menuding adanya oknum di internal Inalum yang menghambat proses addendum. Dalam suratnya, SSE menyatakan bahwa Senior Vice President Bambang Heru Prayoga berwenang menjalankan proses addendum, tetapi dikatakan tidak bersedia melanjutkan proses tersebut, mengakibatkan kebuntuan dalam penyelesaian kontrak.
Pentingnya Evaluasi Teknis dalam Proses Pengadaan
SSE menegaskan bahwa penolakan barang tanpa evaluasi teknis yang menyeluruh berpotensi menimbulkan kerugian bagi Inalum sebagai BUMN. Perusahaan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
SSE juga menyoroti status merek Meidensha dalam kontrak-kontrak terbaru Inalum, dengan mengacu pada informasi dari website resmi dan dokumen yang telah dilegalisir. Sejak 2010, divisi hoist Meidensha telah dijual kepada Kito Corporation, dan Meidensha kini lebih fokus pada bisnis konsultan elektrik dan kontraktor.
Perlunya Tindakan Lanjutan
Dalam konteks ini, SSE berpendapat bahwa alasan “diragukan keasliannya” yang diajukan oleh Inalum tidak sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen BUMN yang berlandaskan pada akhlak dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penolakan tanpa adanya bukti pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam berita acara. SSE berkomitmen untuk terus melakukan upaya agar proses pembayaran dapat diselesaikan.
Perusahaan ini telah mengirimkan berbagai surat kepada Kementerian BUMN, BP-BUMN, komisaris utama, komisaris independen, serta manajemen Inalum selama dua tahun terakhir, memohon bantuan presiden agar proses pembayaran dapat segera diselesaikan. Dalam upaya ini, SSE berharap agar semua pihak dapat berkoordinasi secara efektif untuk menyelesaikan sengketa yang ada.